2ndgirls.blogspot.com - Pertanyaan "text-align: justify;">Pertanyaan
Apakah dibolehkan dlm syariat Islam, seorang wanita dibolehkan memimpin. Mohon dalil dari Alquran.
Jawaban
Pertama:
Sikap penanya untk mengetahui dan mengikuti dalil dari Alquranulkarim layak dipuji. Akan tetapi tak mesti tiap masalah harus ada dalil dari Alquran. Bahkan banyak hukum-hukum yg ditetapkan berdasarkan dalil dari sunah yg shahih dan tak terdapat dlm Alquran. Yang diwajibkan bagi seorang muslim adlh mengikuti dalil dari Alquran dan Sunah sekaligus.
Allah Ta’ala berfirman,
Ùَا Ø£َÙُّÙَا اÙَّØ°ِÙÙَ Ø¢Ù
َÙُÙا Ø£َØ·ِÙعُÙا اÙÙَّÙَ ÙَØ£َØ·ِÙعُÙا اÙرَّسُÙÙَ ÙَØ£ُÙÙِ٠اÙØ£َÙ
ْرِ Ù
ِÙْÙُÙ
ْ ÙَØ¥ِÙْ تَÙَازَعْتُÙ
ْ ÙِÙ Ø´َÙْØ¡ٍ ÙَرُدُّÙÙُ Ø¥ِÙَ٠اÙÙَّÙِ ÙَاÙرَّسُÙÙِ Ø¥ِÙْ ÙُÙْتُÙ
ْ تُؤْÙ
ِÙُÙÙَ بِاÙÙَّÙِ ÙَاÙْÙَÙْÙ
ِ اÙآخِرِ Ø°َÙِÙَ Ø®َÙْرٌ ÙَØ£َØْسَÙُ تَØ£ْÙِÙÙاً(سÙرة اÙÙساء: 59)
Hai orang-orang yg beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yg demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (SQ. An-Nisaa’: 59)
Allah Ta’ala telah memerintahkan kita untk mentaatiNya dan taat kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan memerintahkan mengembalikan segala permasalahan yg dipertentangkan kepada Alquran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Allah Ta’ala berfirman,
ÙَÙ
َا آتَاÙُÙ
ُ اÙرَّسُÙÙُ ÙَØ®ُØ°ُÙÙُ ÙَÙ
َا ÙَÙَاÙُÙ
ْ عَÙْÙُ ÙَاÙْتَÙُÙا ÙَاتَّÙُÙا اÙÙَّÙَ Ø¥ِÙَّ اÙÙَّÙَ Ø´َدِÙدُ اÙْعِÙَابِ (سÙرة اÙØشر: 7)
Apa yg diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yg dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. SQ. Al-Hasyr: 7.
Ibnu Majah (12) meriwayatkan dari Miqdam bin Ma’dikarib Alkindi, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
ÙُÙØ´ِÙُ اÙرَّجُÙُ Ù
ُتَّÙِئًا عَÙَ٠أَرِÙÙَتِÙِ ÙُØَدَّØ«ُ بِØَدِÙØ«ٍ Ù
ِÙْ ØَدِÙØ«ِÙ ، ÙَÙَÙُÙÙُ : بَÙْÙَÙَا ÙَبَÙْÙَÙُÙ
ْ Ùِتَابُ اÙÙَّÙِ عَزَّ ÙَجَÙَّ ، Ù
َا ÙَجَدْÙَا ÙِÙÙِ Ù
ِÙْ ØَÙَاÙٍ اسْتَØْÙَÙْÙَاÙُ ، ÙَÙ
َا ÙَجَدْÙَا ÙِÙÙِ Ù
ِÙْ ØَرَاÙ
ٍ ØَرَّÙ
ْÙَاÙُ ، Ø£َÙا ÙَØ¥ِÙَّ Ù
َا ØَرَّÙ
َ رَسُÙÙُ اÙÙَّÙِ صَÙَّ٠اÙÙَّÙُ عَÙَÙْÙِ ÙَسَÙَّÙ
َ Ù
ِØ«ْÙُ Ù
َا ØَرَّÙ
َ اÙÙَّÙُ ) . صØØ٠اÙØ£ÙباÙÙ Ù٠صØÙØ Ø§ÙجاÙ
ع (8186(
Akan ada orang yg sambil bersandar di sandarannya akan berbicara dgn haditsku, dia berkata, ‘Antara kita dan kalian ada Kitabullah Azza wa Jalla (Alquran). Apa yg kita dapatkan di dalamnya berupa perkara halal, maka kami halalkan. Dan apa yg kami dapatkan di dalamnya berupa perkara haram, maka kami haramkan. Ketahuilah, apa yg diharamkan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sama seperti yg Allah haramkan. (Dishahihkan oleh Al-Albani dlm Shahih Al-Jami’, no. 8186)
Kedua:
Dalil-dalil dlm Alquran dan Sunah menunjukkan tak dibolehkannya seorang wanita menduduki kepemimpinan umum, seperti khalifah, kementrian, kehakiman dan semacamnnya.
1. Dalil Alquran;
Allah Ta’ala berfirman,
اÙرِّجَاÙُ ÙَÙَّاÙ
ُÙÙَ عَÙَ٠اÙÙِّسَاءِ بِÙ
َا ÙَضَّÙَ اÙÙَّÙُ بَعْضَÙُÙ
ْ عَÙَ٠بَعْضٍ ÙَبِÙ
َا Ø£َÙْÙَÙُÙا Ù
ِÙْ Ø£َÙ
ْÙَاÙِÙِÙ
(سÙرة اÙÙساء: 34)
Kaum laki-laki itu adlh pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yg lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. SQ. An-Nisaa’: 34
Al-Qurthubi rahimahullah berkata;
Firman Allah Ta’ala,
اÙرِّجَاÙُ ÙَÙَّاÙ
ُÙÙَ عَÙَ٠اÙÙِّسَاءِ
Kaum laki-laki itu adlh pemimpin bagi kaum wanita.
Maksudnya adlh mereka mengeluarkan nafkahnya untk mereka dan membelanya. Juga dipahami, bahwa dari merekalah (kaum laki-laki) yg menjadi para pemimpin dan berperang, bukan pd wanita. (Tafsir Qurthubi, 5/168)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, Maksudnya adlh seorang laki-laki pemimpin bagi wanita. Dialah kepalanya, pemimpinnya dan pemberi keputusan serta mendidiknya jika bengkok.
بÙ
ا Ùضَّ٠اÙÙ٠بعضÙÙ
عÙ٠بعض
Oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yg lain (wanita).
Karena laki lebih mulia dan lebih baik dari wanita. Karena itu, kenabian dikhususkan bagi laki-laki. Demikian pula kepemimpinan tertinggi, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
ÙÙ ÙÙÙØ ÙÙÙ
ÙÙَّÙا Ø£Ù
رَÙÙ
اÙ
رأة )رÙا٠اÙبخارÙ(
Tidak adakan beruntung kaum yg perkaranya dipimpin oleh seorang wanita. (HR. Bukhari).
Demikian pula halnya dlm masalah jabatan hakim. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/492)
2. Dalil dari Sunah.
Dari Abu Bakrah radhiallahu anhu dia berkata, Ketika Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mendengar bahwa penduduk Persia mengangkat puteri Kisra sebagai rajanya, beliau bersabda,
ÙÙ ÙُÙÙØ ÙÙÙ
ٌ ÙÙَّÙا Ø£Ù
رَÙÙ
اÙ
رأة (رÙا٠اÙبخار٠رÙÙ
4163)
Tidak adakan beruntung kaum yg perkaranya dipimpin oleh seorang wanita. (HR. Bukhari).
Asy-Syaukani rahimahullah berkata dlm Kitab Nailul Authar, 8/305, Di dalamnya terdapat dalil bahwa seorang wanita tak berhak menduduki kepemimpinan dan tak boleh bagi masyarakat untk mengangkatnya karena mereka harus menghindara segala sesuatu yg dpt menyebabkan mereka tak beruntung.
Al-Mawardi rahimahullah berkata saat berbicara tentang jabatan menteri,
Tidak dibolehkan bagi seorang wanita untk menduduki jabatan tersebut, berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,
Ù
ا Ø£ÙÙØ ÙÙÙ
ٌ أسÙدÙا Ø£Ù
رÙÙ
Ø¥Ù٠اÙ
رأة
Tidak akan beruntung suatu kaum, yg menyandarkan urusannya kepada wanita.
Karena di dalamnya akan dituntut sebuah pendapat dan kekuatan tekad yg dlm hal ni kaum perempuan lemah, di samping hal ni akan membuatnya harus tampil untk langsung mengatasi sebuah masalah yg boleh jadi merupakan perkara terlarang. (Al-Ahkam As-Sulthaniah, hal. 46)
Ibnu Hazm rahimahullah berkata saat membicarakan masalah kepemimpinan, Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan seorangpun bahwa masalah ni tak dibolehkan bagi seorang wanita. (Al-Fash Fil Milal Wal Ahwa Wan-Nihal, 4/129)
Dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah (21/270) disebutkan,
Para ahli fiqih sepakat bahwa diantara syarat seorang pemimpin besar adlh laki-laki. Tidak boleh kepemimpinan diserahkan kepada perempuan. Berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
ÙÙ ÙÙÙØ ÙÙÙ
ÙÙَّÙا Ø£Ù
رÙÙ
اÙ
رأة
Suatu kaum tak akan beruntung, urusan mereka serahkan kepada wanita.
(Jika pemimpin laki-laki) akan memungkinkan baginya berinteraksi dgn laki-laki, total dlm mengendalikan urusan dan karena umumnya kedudukan ni menuntuk kerja keras dan kekuatan fisik, itu semua cocok bagi laki-laki.
Syekh Abdulaziz bin Baz rahimahullah pernah ditanya soal berikut, Apa sikap syariat Islam terhadap seorang wanita yg mencalonkan dirinya untk jabatan presiden / kepala pemerintahan / seorang menteri?
Beliau menjawab,
Mengangkat dan memilih seorang wanita menduduki jabatan tertinggi kaum muslimin adlh tak boleh. Hal ni ditunjukkan dlm Alquran dan Sunah serta ijmak. Dalam Kitab terdapat firman Allah Ta’ala,
اÙرجا٠ÙÙَّاÙ
Ù٠عÙ٠اÙÙساء بÙ
ا Ùضَّ٠اÙÙ٠بعضÙÙ
عÙ٠بعض
Kaum laki-laki itu adlh pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yg lain (wanita). SQ. An-Nisaa’: 34.
Hukum dlm ayat ni bersifat umum dan menyeluruh yaitu bahwa kepemimpinan itu bagi orang laki-laki, baik dlm keluarganya, lebih utama lagi dlm kepemimpinan umum. Hal itu dikuatkan dgn alasan yg disebutkan dlm ayat tersebut, yaitu keunggulan akal dan pandangan dan selainnya yg menjadi faktor penunjang kepemimpinan.
Berdasarkan sunah, sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat puteri Kisra menduduki tampuk kekuasaan,
ÙÙ ÙÙÙØ ÙÙÙ
ٌ ÙÙَّÙا Ø£Ù
رَÙÙ
اÙ
رأة ) رÙا٠اÙبخارÙ(
Suatu kaum tak akan beruntung, urusan mereka serahkan kepada wanita.
Tidak diragukan lagi bahwa hadits ni menunjukkan diharamkannya seorang wanita menduduki jabatan kepemimpinan tertinggi, jg sebagai kepala daerah. Karena itu semua merupakan sifat umum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menafikan keberuntungan dan kemenangan bagi siapa yg mengangkatnya sebagai pemimpin.
Juga, karena kemaslahatan yg dpt ditangkap dgn akal menunjukkan bahwa kaum wanita tak layak mendudukan jabatan public tertinggi. Karena yg diminta dari orang yg dipilih sebagai pemimpin adlh memiliki kelebihan dlm kesempurnaan akal, tekad, kecerdikan, kemauan kuat, pandai memenej. Sifat-sifat ni bertentangan dgn karakteristik seorang wanita yg akalnya kurang, lemah pikiran, emosinya kuat. Maka jika dia dipilih untk posisi tersebut tak sesuai dgn tuntutan memberi nasehat bagi kaum muslimin, / tuntutan meraih kemuliaan dan kemenangan.
source : http://cnn.com, http://wawanislam.blogspot.com, http://reddit.com
0 Response to "[Kajian Islam] Kepemimpinan Wanita Menurut Pandangan Islam"
Post a Comment