2ndgirls.blogspot.com - Shalat Qashar adlh melakukan shalat dgn meringkas/mengurangi jumlah raka'at shalat yg bersangkutan. Shalat Qashar merupakan keringanan yg diberikan kepada mereka yg sedang melakukan perjalanan (safar). Adapun salat yg dpt diqashar adlh salat dzhuhur, ashar dan isya, dimana raka'at yg aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.
Dalil Naqli Salat Qashar
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yg diberikan Allah. Salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yg sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak
Seorang musafir dpt mengambil rukhsoh salat dgn mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yg diijinkan untk melakukan salat qashar :
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pd perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd / 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yg dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adlh perjalanan sehari semalam. Dan ni adlh perjalanan kaki normal / perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adlh sekitar 4 burd / 16 farsakh / 88,656 km. Dan pendapat inilah yg diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Tentang masafah (jarak tempuh) yg seseorang dibolehkan mengqoshor shalat, Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yg berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota / daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dpt melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adlh 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yg sempurna. Adapaun musafir yg tak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dlm keadaan safar.
Berkata Ibnul Qoyyim: Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat. Disebutkan Ibnu Abbas dlm riwayat Bukhari: Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dgn sempurna.
Demikian penjelasan Tata Cara Shalat Qashar yg Benar
Dalil Naqli Salat Qashar
- Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu menqashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adlh musuh yg nyata bagimu. (QS an-Nisaa’ 101)
- Dari ‘Aisyah ra berkata : Awal diwajibkan salat adlh dua rakaat, kemudian ditetapkan bagi salat safar dan disempurnakan ( 4 rakaat) bagi salat hadhar (tidak safar). (Muttafaqun ‘alaihi)
- Dari ‘Aisyah ra berkata: Diwajibkan salat 2 rakaat kemudian Nabi hijrah, maka diwajibkan 4 rakaat dan dibiarkan salat safar seperti semula (2 rakaat). (HR Bukhari) Dalam riwayat Imam Ahmad menambahkan : Kecuali Maghrib, karena Maghrib adlh salat witir di malam hari dan salat Subuh agar memanjangkan bacaan di dua rakaat tersebut.
Salat qashar merupakan salah satu keringanan yg diberikan Allah. Salat qashar hanya boleh dilakukan oleh orang yg sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak
Seorang musafir dpt mengambil rukhsoh salat dgn mengqashar dan menjama’ jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yg diijinkan untk melakukan salat qashar :
- Dari Yahya bin Yazid al-Hana?i berkata, saya bertanya pd Anas bin Malik tentang jarak salat Qashar. Anas menjawab: Adalah Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil / 3 farsakh beliau salat dua rakaat. (HR Muslim)
- Dari Ibnu Abbas berkata, Rasulullah SAW bersabda: Wahai penduduk Mekkah janganlah kalian mengqashar salat kurang dari 4 burd dari Mekah ke Asfaan. (HR at-Tabrani, ad-Daruqutni, hadits mauquf)
- Dari Ibnu Syaibah dari arah yg lain berkata: Qashar salat dlm jarak perjalanan sehari semalam.
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqashar salat dan buka puasa pd perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh.
Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qashar salat yaitu 4 burd / 16 farsakh. 1 farsakh = 5541 meter sehingga 16 Farsakh = 88,656 km. Dan begitulah yg dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adlh perjalanan sehari semalam. Dan ni adlh perjalanan kaki normal / perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adlh sekitar 4 burd / 16 farsakh / 88,656 km. Dan pendapat inilah yg diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Tentang masafah (jarak tempuh) yg seseorang dibolehkan mengqoshor shalat, Ibnu al-Mundzir menceriterakan, bahwa ada kurang lebih 20 pendapat ulama yg berbeda-beda tentang itu (lihat Fathul Bari/ Juz III/ hal. 473/ Bab tentang
Jika seseorang musafir hendak masuk suatu kota / daerah dan bertekad tinggal disana maka dia dpt melakukan qashar dan jama’ salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafi’i adlh 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yg sempurna. Adapaun musafir yg tak akan menetap maka ia senantiasa mengqashar salat selagi masih dlm keadaan safar.
Berkata Ibnul Qoyyim: Rasulullah SAW tinggal di Tabuk 20 hari mengqashar salat. Disebutkan Ibnu Abbas dlm riwayat Bukhari: Rasulullah SAW melaksanakan salat di sebagian safarnya 19 hari, salat dua rakaat. Dan kami jika safar 19 hari, salat dua rakaat, tetapi jika lebih dari 19 hari, maka kami salat dgn sempurna.
Demikian penjelasan Tata Cara Shalat Qashar yg Benar
0 Response to "[Kajian Islam] Tata Cara Shalat Qashar yang Benar"
Post a Comment