This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Tentang Pengosongan Agama pada e-KTP - TEKHNOLOGI

Tentang Pengosongan Agama pada e-KTP
2ndgirls.blogspot.com - Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperbolehkan pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) memunculkan pro-kontra di masyarakat. Penentangan sempat meluas ketika muncul informasi di masyarakat bahwa kebijakan itu jg akan menghapus kolom agama KTP.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, kebijakan yg disiapkannya hanyalah pengosongan kolom agama di KTP. ’’Itu pun hanya untk warga yg menganut keyakinan di luar enam agama resmi, ’’ ujarnya saat menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) di KPK (10/11).
Enam agama yg dimaksud adlh Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Nah, warga yg menganut salah satu agama itu tetap diwajibkan mengisi kolom agama. ’’Yang sudah menganut agama itu, ya harus mengisi (kolom agama). Itu sesuai aturan undang-undang (UU), ’’ tegas Tjahjo.
Mantan Sekjen PDIP tersebut mengakui, sejak rencana itu dimunculkan, banyak yg mengira tak ada lagi pencantuman agama. Padahal, pemerintah tak berniat membuang kolom agama di KTP. Semangat pengosongan kolom agama adlh memberikan hak kartu identitas kepada penganut aliran kepercayaan.
’’Banyak orang punya keyakinan yg tak bisa mendapatkan KTP. Tapi, yg punya agama ya wajib masuk, ’’ ujarnya. Aliran kepercayaan itu tak berlaku untk ’’agama baru’’ seperti Bahai. Tjahjo menegaskan, yg seperti itu tetap tak diakui di Indonesia.
Dia melanjutkan, berbagai pro-kontra tak akan menyurutkan niat pemerintah untk memberikan hak warga minoritas. Menurut Tjahjo, negara wajib memberikan KTP. ’’Saya sudah koordinasi dgn wakil presiden soal masalah ini, ’’ tuturnya.
Langkah terdekat, Kemendagri meminta pendapat semua organisasi keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah hingga Nahdlatul Ulama (NU). Tujuannya, memastikan bahwa agama dan kepercayaan minoritas bukan bagian dari agama yg sudah ada. Tetapi, bukan pula termasuk aliran sesat.
’’Ini poin utamanya. Jadi, ada partisipasi dari masyarakat beragama, ’’ terangnya. Tjahjo jg memastikan, kalau dinilai sesat, tentu aliran kepercayaan itu tak akan diakui.
Menurut pejabat yg suka mengoleksi pusaka kuno tersebut, langkah Kemendagri untk mengosongkan kolom agama sebenarnya bersifat sementara. Entah sampai kapan. Yang jelas sampai selesainya pembahasan perubahan tiga UU terkait, yakni UU PNPS No 1/1965 tentang Penodaan Agama, UU No 1/1974 tentang Perkawinan, serta UU Administrasi Kependudukan No 23/2006 yg diubah menjadi UU No 24/2014.
Keinginan Kemendagri dlm pembahasan perubahan UU itu adlh dibolehkannya penulisan aliran kepercayaan / agama minoritas di KTP. Jadi, warga tak perlu dipaksa lagi mencantumkan satu di antara enam agama yg diresmikan pemerintah. ’’Ya, secepatnya semoga bisa dilakukan, ’’ katanya.
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan bahwa pemerintah tak berniat menghilangkannya. Menurut dia, yg ada hanya pengosongan kolom. ’’Yang dikehendaki Mendagri bukan penghilangan, tapi pengosongan bagi orang penganut kepercayaan, ’’ jelasnya setelah upacara Hari Pahlawan di TMP Kalibata.
Lukman mengungkapkan, pengaturan pengosongan saat ni masih digodok dlm RUU perlindungan umat beragama. Regulasi itu mengatur perlindungan bagi pemeluk keyakinan di luar enam agama yg diakui pemerintah. ’’Unek-unek pemeluk kepercayaan, saat mengurus KTP, tak sedikit dipaksa memilih satu dari enam agama itu, ’’ ungkapnya.
Teknis sementara, masyarakat dgn agama / kepercayaan minoritas boleh mengosongi kolom agama. Sementara itu, masyarakat beragama Islam, Kristen, Buddha, dan lainnya tetap akan diberi keterangan agama di KTP masing-masing. ’’Pengosongan kolom agama ni umumnya akan diterapkan bagi mereka yg menganut aliran kepercayaan, ’’ jelasnya.
Lukman menegaskan, masyarakat tak perlu mencemaskan polemik kolom agama dlm KTP. Sebab, Kemenag akan tetap mempertahankannya karena sangat penting. ’’Status agama adlh sesuatu yg sangat penting. Baik dlm bernegara maupun kemasyarakatan kita, ’’ katanya.
Kolom agama sebenarnya tak selalu ada dlm kartu identitas seperti KTP. Beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Brunei Darussalam tak mencantumkan kolom agama. Malaysia masih menuliskan, tapi terbatas pd umat muslim saja. Tujuannya, saat muslim berada di tempat yg dilarang syariat, pemilik tempat bisa langsung mengusir. (dim/idr/aph/wan/c5/kim)

other source : http://flickr.com, http://kompas.com, http://aneuknanggroe007.blogspot.com

0 Response to "Tentang Pengosongan Agama pada e-KTP - TEKHNOLOGI"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *