2ndgirls.blogspot.com - بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya, apakah boleh mensholatkan jenazah tanpa dimandikan terlebih dahulu?
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullah.
Memandikan jenazah hukumnya adlh wajib menurut jumhur ulama karena Rasulullah صلى الله عليه وسلم memerintahkan hal tersebut dilakukan. Di antara hadits yg menunjukkan tentang hal ni adlh perintah Rasulullah صلى الله عليه وسلم kepada para sahabat wanita untk memandikan jenazah anak perempuan beliau dgn mengatakan:
اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ
Mandikanlah dia tiga kali, / lima kali, / lebih dari itu. [HR Al Bukhari (1253) dan Muslim (36) dari Ummu 'Athiyyah radhiallahu 'anha.]
Jika jenazah tersebut adlh jenazah seseorang yg mati terbunuh di medan perang di jalan Allah (fi sabilillah), maka jenazah tersebut tak wajib dimandikan, tak wajib dikafankan, dan tak wajib dishalatkan. Dalilnya adlh hadits Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhu riwayat Al Bukhari nomor 1343 tentang para jenazah pasukan perang Uhud:
وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ
Mereka tak dimandikan dan tak dishalatkan.
Wallahu a'lam bish shawab.
وبالله التوفيق
Monday, 14 December 2015
Fiqh Ibadah
0 Response to "Hukum Memandikan Jenazah - Fiqh Ibadah"
Post a Comment