This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

Bolehkah Beda Niat Shalat Antara Imam & Makmum

2ndgirls.blogspot.com - Kaidah imam syafi'i dlm bukunya al-umm : Setiap yg shalat berniat untk dirinya sendiri. Shalat yg ia niatkan boleh jadi adaa’ (mengerjakan shalat pd waktunya) / qodho’ (mengganti shalat di luar waktu), seperti yg satu mengerjakan shalat Zhuhur dan lainnya shalat ‘Ashar.

Boleh jadi niatannya adlh shalat wajib, yg lainnya shalat sunnah, seperti imamnya berniat shalat sunnah fajar, yg makmum berniat shalat Shubuh. Tidak mengapa ada beda niat semacam ni selama pengerjaan shalatnya sama. (Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah fii Kitab Al Umm lil Imam Asy Syafi’i, hal. 410-411)

Suatu ketika Muadz shalat fadhu bersama Rasul dan ia kembali ke kaumnya dan iapun mengimami kaumnya dg shalat yg sama. Tetapi muadz niatkan sholat sunah.

Dari Jabir, ia berkata bahwa Mu’adz pernah shalat bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia mendatangi kaumnya dan mengerjakan shalat bersama mereka. (HR. Bukhari no. 711 dan Muslim no. 465)

Dari ‘Atho’, ia berkata, Jika engkau mendapati waktu ‘Ashar dan belum melaksanakan shalat Zhuhur, maka niatkan bersama imam dgn shalat Zhuhur, setelah itu barulah engkau melaksanakan shalat ‘Ashar. (Diriwayatkan oleh Imam Asy Syafi’i dlm Al Umm, 1: 200).

Imam Syafi’i berkata,

Jika shalat imam batal, shalat ma’mum tidaklah batal. Maka demikian pula jika niat imam berbeda dgn niat ma’mum, itu tak masalah. (Al Umm, 1: 201)

Di halaman yg sama dlm Al Umm, Imam Syafi’i rahimahullah jg berkata,

Jika imam melaksanakan shalat sunnah, lalu datang seseorang bermakmum di belakangnya pd saat itu, maka boleh ia berniat dgn niatan ia sendiri yaitu niatan shalat fardhu. Makmum tersebut mendapatkan niat shalat fardhu. Sebagaimana jg ketika imam melaksanakan shalat fardhu, lalu makmum berniat shalat sunnah, maka makmum diperbolehkan seperti itu. Tidaklah bermasalah adanya perbedaan niat kala itu. Begitu pula ketika seseorang mendapati imam melaksanakan shalat ‘Ashar, tapi ia ada udzur luput dari shalat Zhuhur, maka ia boleh berniat shalat Zhuhur di belakang imam yg melaksanakan shalat ‘Ashar kemudian setelah itu ia melaksanakan shalat ‘Ashar. (Al Umm, 1: 201)

Sehingga Bila kita syafar belum shalat dzuhur dan imam setempat sdg shalat ashar. Atau orang yg ketiduran/ lupa belum shalat dhuhur, teringat diwaktu ashar dan mendapati imam sedang shalat ashar. Maka meskipun imam shalat asar dan kita hendak mengutamakan shalat dhuhur agar urutan shalatnya tertib maka tak mengapa jika ada perbedaan niat dan shalat dg imam (Imam shalat ashar dan makmum shalat dzuhur). Ataupun jg boleh, imamnya shalat asar dan kitapun shalat asar berjamaah dg imam, stelah itu baru shalat dzuhur.

Imam nawawi dlm bukunya berkata:
Menurut pendapat para ulama dlm hal perbedaan antara niatan imam dan makmum, sebagaimana yg telah kami sebutkan bahwa menurut madzhab kami, madzhab Syafi’i, boleh adanya beda niat antara imam dan makmum di mana imam melaksanakan shalat sunnah / shalat wajib dan makmum melaksankan shalat sunnah dan shalat wajib. (Al Majmu’, 4: 271)

Sedangkan mengenai hadits,

إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ

Imam itu diangkat untk diikuti (Muttafaqun ‘alaih). Yang dimaksud adlh mengikuti imam dlm hal gerekan dan bukan dlm niat. Karena jika seperti itu dibebani, ni adlh pembebanan yg tak mungkin dilakukan. Dan di dlm hadits jg disebutkan mengenai gerakan,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا

Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah. Jika imam ruku’, maka ruku’lah.[al majmu' 4 : 415]

Sumber : Rumaysho.com
Allahu a'lam

0 Response to "Bolehkah Beda Niat Shalat Antara Imam & Makmum"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *