This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Komputer] Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

2ndgirls.blogspot.com - Bagaimana Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration ? Apakah anda masih bingung tentang cara membuat NPWP (nomor pendaftaran wajib pajak) secara online baik itu untk pribadi maupun sebagai karyawan melalui aplikasi e-registration ? bagaimana langkah-langkah pendaftaran nya?

Dengan Semakin berkembangnya perkembangan teknologi maka direktorat jenderal pajak memberikan pelayanan yg lebih baik yaitu dgn menerima pembayaran pajak secara online untk memudahkan masyarakat. Salah satu terobosan yg dilakukan oleh mereka sekarang ni adlh dgn menerapkan e-Registration alias Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online.

E-registration adlh sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dgn berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yg dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yg digunakan untk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.

Bagaimana proses maupun langkah-langkah pendaftaran / cara membuat NPWP online terbaru dgn E-Registration ? mari kita simak ulasan selengkapnya :

Perhatikan beberapa hal di bawah ni sebelum membaca selengkapnya Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration lebih lanjut:
  1. Dilakukan secara online dgn mengisi Formulir Pendaftaran online pd Aplikasi e-Registration yg tersedia pd laman Direktorat Jenderal Pajak di https:/ereg.pajak.go.id/
  2. Permohonan pendaftaran yg telah disampaikan secara online oleh para wajib pajak melalui Aplikasi e-Registration dianggap telah ditandatangani secara online dianggap mempunyai kekuatan hukum yg sah.
  3. Untuk panduan dan bantuan penggunaan aplikasi e-Registration dpt dilihat di halaman berikut : Help e-Registration
  4. Para wajib pajak yg telah mendaftar melalui aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yg disyaratkan ke KPP yg wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal / tempat kedudukan / tempat kegiatan usaha Anda. Pengiriman dokumen bisa dilakukan secara manual, maupun secara online, yaitu dgn mengunggah / mengupload scan / foto dari dokumen yg disyaratkan.
  5. Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja,Dokumen yg disyaratkan tersebut sudah diterima oleh KPP, dan jika belum diterima juga, maka permohonan npwp dianggap dibatalkan.
  6. Apabila dokumen yg disyaratkan ni telah diterima secara lengkap, Maka KPP akan menerbitkan bukti Penerimaan Surat secara online dan kantor pajak jg akan menerbitkan kartu NPWP paling lambat 1 hari kerja.
  7. Hasilnya, Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan disampaikan kepada para wajib pajak melalui pos tercatat. Jadi, pastikan alamat yg dicantumkan saat mendaftar secara online melalui aplikasi e-registration adlh benar dan lengkap.

Langkah-langkah Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration
1. Cara Membuat NPWP Online : Daftar Akun E-registrationPada langkah pertama dlm cara membuat NPWP online ini, Anda diharuskan untk mendaftar akun terlebih dahulu di sini: https://ereg.pajak.go.id.Buka link tersebut dan kemudian klik "daftar baru" untk membuat akun pengguna di situs pajak indonesia tersebut.

Lebih baik jika anda menggunakan koneksi internet yg cepat dan stabil, karena sering terjadi gagal konek yg mengakibatkan kode capcha tak muncul. Isi semua kolom dgn benar. Dan pastikan email Anda tak bermasalah (bisa dibuka) karena ni akan digunakan untk memperoleh link aktivasi akun.

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Login ke akun anda yg dibuat tadi :

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Setelah proses mendaftar sebagai pengguna baru selesai maka anda diharuskan untk melakukan aktivasi akun,yaitu dgn meng-klik link aktivasi yg dikirimkan ke dlm inbok email anda.Silahkan Anda login ke dlm email anda dan kemudian cek email nya terlebih dahulu sebelum log in untk proses aktivasi akun. Jika akun Anda belum teraktivasi maka akan muncul tampilan seperti ini:

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Buka inbok email anda dan cari inbok email dari eregistration@pajak.go.id, kemudian setelah itu klik link aktivasi yg disedikan misalnya seperti gambar dibawah ni :

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Jika sudah berhasil melakukan aktivasi akun anda maka akan tampak pemberitahuan seperti ni :

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

2. Cara Membuat NPWP Online : Mengisi Formulir Pendaftaran Sesudah anda berhasil mendaftar dan melakukan aktivasi akun sebagai pengguna baru yg akan mendaftar npwp secara online,Maka langkah selanjutnya dlm cara membuat npwp online ni adlh mengisi formulir pendaftaran NPWP nya.

Isi seperti petunjuk gambar di bawah ini

  • Untuk bagian kategori, jika Anda seorang Pria (menikah / belum) Maupun sebagai Wanita single (belum menikah) maka pilih persis seperti gambar di bawah ini.
  • Jika Anda seorang wanita, dan mau men-cabang-kan NPWP suami Anda maka pd status pilih lah Cabang.(lihat gambar dibawah untk lebih detailnya)

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Bagian yg ada tanda bintang (*) wajib diisi.

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Untuk sumber penghasilan silahkan dipilih salah satunya saja

Ada tiga jenis pilihan pekerjaan untk NPWP orang pribadi yaitu:

  • Pekerjaan dlm hubungan kerja (maksudnya karyawan / pegawai)
  • Kegiatan Usaha (pemilik usaha/wiraswasta)
  • Pekerjaan Bebas (Ahli di bidang tertentu: dokter, notaris)

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Isi alamat tempat tinggal Anda saat ini

Sistem aplikasi e-registration secara otomatis akan mendaftarkan NPWP anda ke dlm wilayah kerja kantor pajak sesuai dgn tempat tinggal anda sekarang ini.Maka, Jika alamat Anda saat ni (domisili) tak sesuai dgn KTP, maka isi saja sesuai dgn domisili anda saat ini.

Misalnya :

Jika anda saat ni bekerja dan berdomisili di menteng,jakarta selatan Dan sementara data KTP Anda adlh asli dari madiu jawa timur maka anda dpt mengisi kolom ni dgn alamat yg di menteng,jakarta selatan, sehingga nomor kartu NPWP Anda akan terproses di KPP Pratama menteng,jakarta selatan.
Dan jangan lupa upload / kirim jg surat keterangan domisili dari desa / kelurahan tempat anda tinggal saat ini.

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Jika Alamat tempat tinggal sama dgn KTP, tinggal klik centang di tempat yg saya kasih tanda lingkaran merah seperti dibawah ni :

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Alamat usaha bisa sama dgn data tempat tinggal / bisa jg tak sama, yg penting untk data nomor telepon WAJIB DIISI (bisa Anda isi no HP Anda juga)

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Pilih tanggungan dan penghasilan bulanan anda

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Untuk langkah ni saya sarankan Anda memilih metode pengiriman "UNGGAH". Jadi siapkan scan KTP Anda (ukuran file usahakan kurang dari 200 kB) kemudian upload dgn klik menu "PILIH FILE" . Anda bisa menlakukan scanning di warnet sekitar anda.

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Setelah Anda upload hasil scan KTP anda, kemudian silahkan scroll ke bawah kemudian pilih "setuju" kemudian klik "simpan & proses permohonan".

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

3. Cara Membuat NPWP Online : Mengirim Berkas Setelah selesai isi formulir, Anda akan diarahkan menuju "dashboard". kemudian anda klik tombol "token", tunggu sekitar 1 menit, setelah itu buka inbok email anda ,kemudian cari kode token nya. Jika belum muncul dlm 1 menit, silahkan klik kembali tombol token.

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Kode Token akan muncul di inbox email Anda seperti ini

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Copy kode token kemudian Anda masuk lagi ke "dashboard" dan klik kirim, sehingga muncul tampilan seperti ini:

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Perhatikan yg saya lingkari di atas. Kemudian klik "KIRIM PERMOHONAN" hingga muncul tulisan seperti ini:

Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration

Sampai langkah ni maka proses pendaftaran / cara membuat npwp online ni telah selesai.~ Source

Pencarian terkait dgn "cara membuat npwp online" :Cara Mengurus NPWP, Syarat Pembuatan NPWP, Syarat Membuat NPWP, Formulir NPWP, ereg Pajak, Daftar NPWP Pribadi Online, Pajak Online

source : http://pinterest.com, http://docstoc.com

1 Response to "[Komputer] Cara Membuat NPWP Online terbaru Dengan E-Registration"

Contact

Name

Email *

Message *