2ndgirls.blogspot.com - Wawanislam am - Ahli waris / anggota keluarga yg berhak mendapatkan bagian warisan terdiri dari beberapa golongan, yakni ashhabul furudh dan ashabah.
Ashhabul Furuudh: Adalah ahli waris yg mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yg termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan). Dari golongan laki-laki: 1. bapak 2. kakek shahih dan seterusnya ke atas 3.saudara laki-laki se-ibu 4. suami. Dari golongan perempuan: 1. isteri, 2. anak perempuan, 3.saudara perempuan sekandung, 4.saudara perempuan sebapak, 5. saudara perempuan se-ibu, 6.cucu perempuan (dari anak laki-laki), 7. ibu, 8. nenek serta seterusnya ke atas.
Ashabah : adlh mereka yg mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yg telah ditentukan. Terbagi menjadi 2 jenis:
Ashabah Nasabiyah:
1.Ashabah bi nafsih (Ashabah dgn sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yg nasabnya dgn si mayit tak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adlh karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an.
Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
2. 'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yg menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yg sederajat.
Anggotanya :
3. 'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni tiap perempuan yg memerlukan perempuan lain untk menjadi 'ashabah.
Anggotanya:
2. 'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yg memerdekakan . Bila orang yg memerdekakan tak ada, maka warisan itu bagi 'ashabahnya yg laki-laki.
Ikhtisar Ringkas Ashhabul Furudh dan 'Ashabah.
Contoh untk pemahaman:
Jika seseorang meninggal dunia dgn meninggalkan ahli waris sbb.:
Ibu
Anak Laki-laki
2 Anak perempuan
Bapak
Penjelasan/Pemecahan ;
Contoh Pembagian Waris Keluarga.
Keterangan :
Penyebut 6 adlh agar bisa dibagi 6
Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untk ibu (1) dan bapak (1) adlh 4.
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dpt 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6
Mudah kan ?
Cobalah berlatih membagi waris sendiri dgn download di Microsoft excel anda, klik Software Pembagi Waris..
Konsultasikan pembagian waris keluarga anda di Forum Konsultasi dan Tanya-Jawab, insyaallah saya akan membantu semampunya.
Ashhabul Furuudh: Adalah ahli waris yg mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yg termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan). Dari golongan laki-laki: 1. bapak 2. kakek shahih dan seterusnya ke atas 3.saudara laki-laki se-ibu 4. suami. Dari golongan perempuan: 1. isteri, 2. anak perempuan, 3.saudara perempuan sekandung, 4.saudara perempuan sebapak, 5. saudara perempuan se-ibu, 6.cucu perempuan (dari anak laki-laki), 7. ibu, 8. nenek serta seterusnya ke atas.
Ashabah : adlh mereka yg mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yg telah ditentukan. Terbagi menjadi 2 jenis:
- Ashabah Nasabiyah (karena jalur keturunan)
- Ashabah Sababiyah (karena sebab tertentu)
Ashabah Nasabiyah:
1.Ashabah bi nafsih (Ashabah dgn sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yg nasabnya dgn si mayit tak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adlh karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an.
Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
- Anak laki-laki
- Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah
- Bapak
- Kakek seterusnya sampai ke atas.
- Saudara laki-laki sekandung.
- Saudara laki-laki se-bapak.
- Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung)
- Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki se-bapak).
- Paman sekandung (saudara laki-laki bapak, sekandung).
- Paman se-bapak (saudara laki-laki bapak, se-bapak).
- Sepupu laki-laki (anak paman sekandung)
- Sepupu laki-laki (anak paman se-bapak).
- Laki-laki / perempuan yg memerdekakan.
- 'Ashabah laki-laki yg memerdekakan,
2. 'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yg menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yg sederajat.
Anggotanya :
- Anak perempuan, 2 orang perempuan / lebih(jika bertemu anak laki-laki). Keterangan : jika anak perempuan sendirian dia mendapat 1/2 bagian warisan, tapi jika ada ahli waris anak laki-laki, anak perempuan menjadi 'ashabah; bagiannya menjadi 1/2 dari bagian anak laki-laki.
- Seorang anak perempuan (jika bertemua anak laki-laki) / cucu perempuan (dari anak laki-laki). jika bertemu cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
- Seorang saudara perempuan / saudara-saudara perempuan sekandung; jika bertemu saudara/saudara-saudara laki-laki sekandung.
- Seorang saudara perempuan (jika bertemu seorang saudara laki-laki); / saudara-saudara perempuan se-bapak (jika bertemu saudara-saudara laki-laki se-bapak)
3. 'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni tiap perempuan yg memerlukan perempuan lain untk menjadi 'ashabah.
Anggotanya:
- Saudara perempuan sekandung seorang / lebiih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).
- Saudara perempuan se-bapak seorang / lebih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).
2. 'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yg memerdekakan . Bila orang yg memerdekakan tak ada, maka warisan itu bagi 'ashabahnya yg laki-laki.
Ikhtisar Ringkas Ashhabul Furudh dan 'Ashabah.
Contoh untk pemahaman:
Jika seseorang meninggal dunia dgn meninggalkan ahli waris sbb.:
Ibu
Anak Laki-laki
2 Anak perempuan
Bapak
Penjelasan/Pemecahan ;
- Ibu adlh ashhabul furuudh- telah ditetapkan bagiannya- jika si mati ada meninggalkan anak maka bagian ibu adlh 1/6 dari harta pusaka.
- Anak laki-laki dan bapak asalnya adlh 'ashabah bi nafsih, tetapi karena anak laki-laki prioritasnya lebih tinggi, maka bapak berubah menjadi ashhabul fururdh; bahwa jika yg meninggal mempunyai anak, maka bagian bapak adlh 1/6 dari harta pusaka.
- Anak perempuan asalnya adlh ashhabul furuudh, tetapi karena ada anak laki-laki (sederajat), maka posisinya menjadi 'ashabah bi ghairih (karena ada orang lain)
- Posisi bapak adlh ashhabul furuudh, yakni mendapat bagian 1/6. Jika tak ada anak laki-laki, posisi bapak adlh 'ashobah (mengambil semua sisa).maka hasil bagian untk ahli waris di atas adalah, sbb.:
Contoh Pembagian Waris Keluarga.
Keterangan :
Penyebut 6 adlh agar bisa dibagi 6
Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untk ibu (1) dan bapak (1) adlh 4.
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dpt 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6
Mudah kan ?
Cobalah berlatih membagi waris sendiri dgn download di Microsoft excel anda, klik Software Pembagi Waris..
Konsultasikan pembagian waris keluarga anda di Forum Konsultasi dan Tanya-Jawab, insyaallah saya akan membantu semampunya.
source : http://tempo.co, http://bbc.co.uk
0 Response to "[Kisah Islam] Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam"
Post a Comment