This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Kisah Islam] Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

2ndgirls.blogspot.com - Wawanislam am - Ahli waris / anggota keluarga yg berhak mendapatkan bagian warisan terdiri dari beberapa golongan, yakni ashhabul furudh dan ashabah.

Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam
Ashhabul Furuudh: Adalah ahli waris yg mempunyai bagian tertentu, misalnya 1/8, 1/6, 1/4, 1/3,1/2 dan 2/3. yg termasuk ashhabul furuudh ada 12 golongan (4 laki-laki dan 8 permpuan). Dari golongan laki-laki: 1. bapak 2. kakek shahih dan seterusnya ke atas 3.saudara laki-laki se-ibu 4. suami. Dari golongan perempuan: 1. isteri, 2. anak perempuan, 3.saudara perempuan sekandung, 4.saudara perempuan sebapak, 5. saudara perempuan se-ibu, 6.cucu perempuan (dari anak laki-laki), 7. ibu, 8. nenek serta seterusnya ke atas.

Ashabah : adlh mereka yg mendapatkan sisa setelah ashabul furuudh mendapatkan bagian yg telah ditentukan. Terbagi menjadi 2 jenis:
  1. Ashabah Nasabiyah (karena jalur keturunan)
  2. Ashabah Sababiyah (karena sebab tertentu)
Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

Ashabah Nasabiyah:
1.Ashabah bi nafsih (Ashabah dgn sendirinya / otomatis)
Yakni semua laki-laki yg nasabnya dgn si mayit tak diselingi oleh perempuan. Kriterianya adlh karena ke-anak-an, ke-bapak-an, ke-saudara-an dan ke-paman- an.

Urutannya berdasarkan prioritas, sbb,:
  • Anak laki-laki
  • Cucu laki-laki (dari anak laki-laki) dan seterusnya ke bawah
  • Bapak
  • Kakek seterusnya sampai ke atas.
  • Saudara laki-laki sekandung.
  • Saudara laki-laki se-bapak.
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki sekandung)
  • Keponakan laki-laki (dari saudara laki-laki se-bapak).
  • Paman sekandung (saudara laki-laki bapak, sekandung).
  • Paman se-bapak (saudara laki-laki bapak, se-bapak).
  • Sepupu laki-laki (anak paman sekandung)
  • Sepupu laki-laki (anak paman se-bapak).
  • Laki-laki / perempuan yg memerdekakan.
  • 'Ashabah laki-laki yg memerdekakan,

2. 'Ashabah bi Ghairih ("Ashabah karena orang lain)
Yakni perempuan yg menjadi 'ashabah karena adanya laki-laki yg sederajat.
Anggotanya :
  • Anak perempuan, 2 orang perempuan / lebih(jika bertemu anak laki-laki). Keterangan : jika anak perempuan sendirian dia mendapat 1/2 bagian warisan, tapi jika ada ahli waris anak laki-laki, anak perempuan menjadi 'ashabah; bagiannya menjadi 1/2 dari bagian anak laki-laki.
  • Seorang anak perempuan (jika bertemua anak laki-laki) / cucu perempuan (dari anak laki-laki). jika bertemu cucu laki-laki (dari anak laki-laki).
  • Seorang saudara perempuan / saudara-saudara perempuan sekandung; jika bertemu saudara/saudara-saudara laki-laki sekandung.
  • Seorang saudara perempuan (jika bertemu seorang saudara laki-laki); / saudara-saudara perempuan se-bapak (jika bertemu saudara-saudara laki-laki se-bapak)

3. 'Ashabah Ma'a Ghairih (Menjadi 'Ashabah bersama orang lain).
Yakni tiap perempuan yg memerlukan perempuan lain untk menjadi 'ashabah.
Anggotanya:
  • Saudara perempuan sekandung seorang / lebiih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).
  • Saudara perempuan se-bapak seorang / lebih bersama dgn anak perempuan / cucu perempuan (dari anak laki-laki).

2. 'Ashabah Sababiyah :
Adalah maula (tuan) yg memerdekakan . Bila orang yg memerdekakan tak ada, maka warisan itu bagi 'ashabahnya yg laki-laki.

Ikhtisar Ringkas Ashhabul Furudh dan 'Ashabah.
Contoh untk pemahaman:
Jika seseorang meninggal dunia dgn meninggalkan ahli waris sbb.:
Ibu
Anak Laki-laki
2 Anak perempuan
Bapak

Penjelasan/Pemecahan ;
  • Ibu adlh ashhabul furuudh- telah ditetapkan bagiannya- jika si mati ada meninggalkan anak maka bagian ibu adlh 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak laki-laki dan bapak asalnya adlh 'ashabah bi nafsih, tetapi karena anak laki-laki prioritasnya lebih tinggi, maka bapak berubah menjadi ashhabul fururdh; bahwa jika yg meninggal mempunyai anak, maka bagian bapak adlh 1/6 dari harta pusaka.
  • Anak perempuan asalnya adlh ashhabul furuudh, tetapi karena ada anak laki-laki (sederajat), maka posisinya menjadi 'ashabah bi ghairih (karena ada orang lain)
  • Posisi bapak adlh ashhabul furuudh, yakni mendapat bagian 1/6. Jika tak ada anak laki-laki, posisi bapak adlh 'ashobah (mengambil semua sisa).maka hasil bagian untk ahli waris di atas adalah, sbb.:
Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam

Contoh Pembagian Waris Keluarga.
Keterangan :

Penyebut 6 adlh agar bisa dibagi 6
Sisa 'ashabah setelah diambil bagian untk ibu (1) dan bapak (1) adlh 4.
Laki-laki mendapat 2x bagian perempuan, maka 4 dibagi 4=1; tiap anak perempuan dpt 1/6 anak laki-laki 2x1/6= 2/6

Mudah kan ?
Cobalah berlatih membagi waris sendiri dgn download di Microsoft excel anda, klik Software Pembagi Waris..

Konsultasikan pembagian waris keluarga anda di Forum Konsultasi dan Tanya-Jawab, insyaallah saya akan membantu semampunya.

source : http://tempo.co, http://bbc.co.uk

0 Response to "[Kisah Islam] Klasifikasi Ahli Waris dalam Islam"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *