This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Berita] SURAT EDARAN TENTANG PENCAIRAN DANA BSM YANG TERTUNDA

SURAT EDARAN TENTANG PENCAIRAN DANA BSM YANG TERTUNDA
Dikdas.kemdikbud.go.id merilis informasi bahwa menurut laporan penyaluran dana Bantuan Siswa Miskin (BSM) per 31 Desember 2014 yg disampaikan oleh bank penyalur, masih terdapat sisa dana BSM tahun anggaran 2013 pd Bank Pembangunan Daerah dan BSM tahun 2014 pd Bank Rakyat Indonesia yg belum dicairkan/diambil oleh siswa yg bersangkutan.

Terkait dgn hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diharapkan menyosialisasikannya ke sekolah dan masyarakat. Dengan begitu, siswa dpt langsung mencairkan dana BSM yg merupakan haknya.
Siswa diberi waktu hingga 31 Desember 2015 untk mencairkan dana BSM 2013 dan 2014. Jika sampai tenggat waktu tersebut dana belum dicairkan oleh siswa, maka terhitung 1 Januari 2016, Surat Keputusan penerima BSM yg ditetapkan Direktur Pembinaan SD, Direktur Pembinaan SMP, Direktur Pembinaan SMA, dan Direktur Pembinaan SMK dinyatakan tak berlaku dan tak dpt digunakan untk mencairkan dana BSM. Sisa dana yg tak dicairkan siswa akan disetorkan kembali ke kas negara sesuai dgn perundang-undangan yg berlaku.
Ketentuan di atas berdasarkan Surat EdaranNomor 2154/C/DS/2015 dan Nomor 3771/D/SP/2015 tentang Percepatan Penyaluran Dana Bantuan Siswa Miskin Tahun Anggaran 2013 dan 2014. Surat yg ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Hamid Muhammad dan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Achmad Jazidie pd 12 Juni 2015 itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

0 Response to "[Berita] SURAT EDARAN TENTANG PENCAIRAN DANA BSM YANG TERTUNDA"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *