This site uses cookies from Google to deliver its services, to personalize ads and to analyze traffic. Information about your use of this site is shared with Google. By using this site, you agree to its use of cookies. Learn More

[Berita] PERATURAN MENDIKBUD DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016

PERATURAN MENDIKBUD DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016
Peraturan Mendikbud dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2015/2016 sepertinya masih menggunakaan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah
Berikut ni isi Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 2/VII/PB/2014 Nomor 7 Tahun 2014 (yang mau download Klik Di Sini)
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Dan Menteri Agama Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa penerimaan peserta didik baru pd taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal dan sekolah/madrasah jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan dan tak diskriminatif;
b. bahwa supaya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dpt berjalan secara tertib dan lancar, perlu penetapan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pd huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Agama tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pd Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dgn Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 125);
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dgn Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 126);
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu IIsebagaimana telah diubah dgn Peraturan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Dan Menteri Agama Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal Dan Sekolah/Madrasah.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Penerimaan peserta didik baru pd TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah bertujuan memberi kesempatan yg seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yg sebaik-baiknya.
BAB II PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 3
Persyaratan calon peserta didik baru pd TK/TKLB/RA/BA adalah:
a. telah berusia 4 (empat) tahun sampai dgn 5 (lima) tahun untk kelompok A; dan
b. telah berusia 5 (lima) tahun sampai dgn 6 (enam) tahun untk
kelompok B.
Pasal 4
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pd SD/SDLB/MI/sederajat pd tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dgn 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
b. telah berusia berusia 6 (enam) tahun dpt diterima;
c. telah berusia berusia 5 (lima) tahun sampai dgn kurang dari 6 (enam) tahun, dpt dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog profesional; dan
d. berusia kurang dari 5 (lima) tahun tak dpt diterima.
(2) Dalam hal tak ada psikolog profesional sebagaimana dimaksud pd ayat (1) huruf c, rekomendasi dpt dilakukan oleh dewan guru SD/SDLB/MI/sederajat yg bersangkutan sampai dgn batas daya tampungnya terpenuhi sesuai standar pelayanan minimal pendidikan dasar;
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) pd SDLB dpt menerima usia lebih dari 12 (dua belas) tahun.
Pasal 5
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/ MTs/sederajat pd tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB/Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. memiliki SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 18 (delapan belas) tahun pd awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMPLB adlh peserta didik yg tamat dan memiliki ijazah/STTB SD/MI/SDLB.
Pasal 6
(1) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/MA/sederajat pd tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus dan memiliki ijazah/STTB SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pd awal tahun pelajaran baru.
(2) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMALB adlh anak yg tamat dan memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/SMPLB.
(3) Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/MAK/ sederajat pd tanggal 1 Juli tahun berjalan:
a. telah lulus SMP/MTs/SMPLB/sederajat dan memiliki ijazah;
b. memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat; dan
c. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pd awal tahun pelajaran baru; dan
d. memenuhi syarat sesuai dgn ketentuan spesifik bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian di SMK/ MAK yg dituju.
Pasal 7
Dalam upaya peningkatan akses pelayanan pendidikan, jumlah peserta didik baru yg dpt diterima diatur sebagai berikut:
a. jumlah peserta didik pd TK/RA/BA dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 25 (dua puluh lima) orang;
b. jumlah peserta didik pd TKLB dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
c. jumlah peserta didik pd SD/MI dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 32 (tiga puluh dua)
d. jumlah peserta didik pd SDLB dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
e. jumlah peserta didik pd SMP/MTs dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 36 (tiga puluh enam) orang;
f. jumlah peserta didik pd SMPLB dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang;
g. jumlah peserta didik pd SMA/MA dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang;
h. jumlah peserta didik pd SMALB dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 5 (lima) orang; dan
i. jumlah peserta didik pd SMK/MAK dlm satu rombongan belajar/kelas paling banyak 40 (empat puluh) orang untk bidang studi keahlian/program studi keahlian/kompetensi keahlian, pekerjaan sosial, serta bisnis dan manajemen, dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang untk bidang studi keahlian lainnya.
BAB III
SELEKSI CALON PESERTA DIDIK BARU
Pasal 8
Penerimaan peserta didik baru dilaksanakan oleh TK/TKLB/RA/BA dan sekolah/madrasah dgn memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan ke masyarakat, pendaftaran, pengumuman peserta didik baru yg diterima, dan pendaftaran ulang.
Pasal 9
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD/SDLB/MI dilakukan berdasarkan usia dan kriteria lain yg ditentukan oleh sekolah/ madrasah dgn pertimbangan komite sekolah/madrasah.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) tak berupa seleksi akademis serta tak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKLB/RA/BA.
Pasal 10
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/MTs/SMPLB dilakukan berdasarkan:
a. SKHU SD/SDLB/MI/Program Paket A/Pendidikan Pesantren Salafiyah Ula/sederajat;
b. Laporan Hasil Belajar/Laporan Hasil Pencapaian Kompetensi Peserta Didik;
c. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
d. usia calon peserta didik baru;
e. prestasi di bidang akademik;
f. bakat olah raga / bakat seni; dan
g. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pd ayat (1) tak terpenuhi, sekolah dpt melakukan tes bakat skolastik / tes potensi akademik.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP/SMPLB/MTs yg berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Dasar / Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dgn kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga / bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal 11
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMALB/MA dilakukan berdasarkan:
a. SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga / bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
(2) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pd ayat (1) tak terpenuhi, sekolah dpt melakukan tes bakat skolastik / tes potensi akademik.
(3) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA/SMALB/MA wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yg berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) tuna grahita dan autis berat dilakukan berdasarkan SKHUS.
(5) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) SMA/SMALB/MA yg berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah / Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dgn kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga / bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal 12
(1) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMKLB/MAK dilakukan untk mendapatkan kesesuaian kemampuan dan minat peserta didik baru dgn bidang studi keahlian/program studi keahlian/ kompetensi keahlian yg dipilihnya dgn menggunakan kriteria yg ditetapkan sekolah/madrasah bersama komite sekolah/madrasah dan institusi pasangan/asosiasi profesi.
(2) Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pd ayat (1) tak diperlukan, seleksi dilakukan berdasarkan:
a. SKHUN SMP/SMPLB/MTs/Paket B/Pendidikan Pesantren Salafiyah Wustha/sederajat;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah/madrasah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga / bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
(3) Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pd ayat (2) tak terpenuhi, sekolah dpt melakukan tes bakat skolastik / tes potensi akademik.
(4) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK/SMKLB/MAK wajib menerima paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi calon peserta didik yg berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu.
(5) Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (tujuh) SMK/SMKLB/MAK yg berasal dari satuan pendidikan asing dilakukan berdasarkan:
a. surat rekomendasi Direktur Jenderal Pendidikan Menengah / Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dgn kewenangannya;
b. aspek jarak tempat tinggal ke sekolah;
c. usia calon peserta didik baru;
d. prestasi di bidang akademik;
e. bakat olah raga / bakat seni; dan
f. prestasi lain yg diakui sekolah/madrasah.
Pasal 13
(1) Perpindahan peserta didik baru antarsekolah/antarmadrasah dlm satu kabupaten/kota, antarkabupaten/kota dlm satu provinsi, / antarprovinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/ madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yg dituju dan dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai kewenangannya dgn tetap menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional semula.
(2) Perpindahan peserta didik baru dari sekolah/madrasah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah/madrasah asal dan kepala sekolah/madrasah yg dituju dan dilaporkan kepala dinas kabupaten/kota/provinsi/kantor kementerian agama/kantor wilayah kementerian agama sesuai dgn kewenangannya.
(3) Perpindahan peserta didik baru dari satuan pendidikan asing ke satuan pendidikan nasional, dpt dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar / Direktur Jenderal Pendidikan Menengah / Direktur Jenderal Pendidikan Islam, sesuai dgn kewenangannya.
Pasal 14
(1) Penerimaan peserta didik baru pd SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yg diselenggarakan oleh Pemerintah / pemerintah daerah dilarang memungut biaya pendidikan dlm bentuk apapun.
(2) Penerimaan peserta didik baru pd SD/SDLB/MI dan SMP/SMPLB/MTs yg diselenggarakan oleh masyarakat dpt memungut biaya pendidikan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan peserta didik baru pd SMA/SMALB/MA dan SMK/SMKLB/MAK dpt memungut biaya pendidikan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan peserta didik baru pd TK/TKLB/RA/BA diatur biaya penerimaannya seringan mungkin dgn memberikan prioritas paling sedikit 20% (dua puluh persen) bagi peserta didik yg berasal dari keluarga ekonomi kurang mampu agar dipertimbangkan dibebaskan dari biaya penerimaan / tak dipungut biaya.
Pasal 15
Dalam penerimaan peserta didik baru, orang tua calon peserta didik diberi kesempatan untk memberikan sumbangan kepada TK/TKLB/RA/BA / sekolah/madrasah, setelah calon peserta didik baru dinyatakan diterima sebagai peserta didik.
Pasal 16
(1) Dinas provinsi/kantor wilayah kementerian agama dan dinas pendidikan kabupaten/kota/kantor kementerian agama sesuai dgn kewenangan masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru.
(2) Dalam pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, sekolah/ madrasah mengikutsertakan komite sekolah/madrasah.
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dengan berlakunya Peraturan Bersama ini, Peraturan Bersama antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 04/VI/PB/2011 dan Nomor MA/111/2011 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal dan Sekolah/Madrasah dinyatakan tak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Bersama ni mulai berlaku pd tanggal diundangkan.
LINKDOWNLOAD PERATURAN BERSAMA ANTARA MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL DAN MENTERI AGAMA NOMOR 02/VII/PB/2014 DAN NOMOR 7 TAHUN 2014 (kilk disini)


BACA INFO MENARIK LAINNYA · CARA MEMBUAT MEDIA PEMBELAJARAN INTERAKTIFDENGAN POWERPOINT (Klik disini) · TERNYATA, SINYAL PONSEL DI SEKOLAHBERPENGARUH TERHADAP KEHADIRAN GURU (klik disini) · BEASISWA S2 BAGI GURU SMP PNS DAN NON PNS TAHUN 2015 (klik disini) · KEBIJAKAN KEMDIKBUD TERKAIT PELAKSANAANSERTIFIKASI GURU 2015 (klik disini) · PROSEDUR KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS BAGI GURUPNS (klik disini) · DOWNLOAD PETUNJUK TEKNIS JUKNIS PENULISANIJAZAH TAHUN PELAJARAN 2014/2015 (klik disini) · DOWNLOAD RATA-RATA INDEKS INTEGRITAS UNSMA/SMK TAHUN 2015 KABUPATEN KOTA SE INDONESIA (klik disini) · DOWNLOAD APLIKASI DUPAK SESUAI PERMENPAN RBNO 16 TAHUN 2009 (klik disini) · INFO KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2015 DANREALISASI GAJI KE 13 (klik disini) · CARA CEK SKTP GURU SMA DAN SMK (klik disini) · INSTRUMEN DAN PERANGKAT AKREDITASI SEKOLAHMADRASAH TAHUN 2015 (klik disini) · KALENDER PENDIDIKAN 2015 2016 (klik disini) · SURAT EDARAN PERIHAL KEBIJAKAN PERSYARATANPENERBITAN NUPTK TERBARU (klik disini) · BLANKO IJAZAH SD SMP SMA DAN SMK TAHUN 2015 (klikdisini) · PEDOMAN PEMILIHAN GURU, TUTOR, KEPALA SEKOLAHDAN PENGAWAS BERPRESTASI TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA OSN GURU TAHUN 2015 (klik disini) · PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI GURU TAHUN2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN BAGI GURU SMP TAHUN 2015 (klik disini) · PEDOMAN PEMBERIAN DANA BANTUAN PENINGKATANKARIER PTK SMP MELALUI MGMP SMP TAHUN 2015 (klik disini) · LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN TINGKAT NASIONALP2TK DIKDAS KHUSUS SD TAHUN 2015 (klik disini) · APLIKASI PENGOLAHAN NILAI DAN SKHU UNTUKSEKOLAH DASAR (klik disini) · APLIKASI NILAI SEKOLAH DAN SKHU UNTUK SMP (klik disini) · CEK SKTP 2015 SD SMP (klik disini)


source : http://fb.com, http://ainamulyana.blogspot.com, http://instagram.com

0 Response to "[Berita] PERATURAN MENDIKBUD DAN MENTERI AGAMA TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2015/2016"

Post a Comment

Contact

Name

Email *

Message *